Pengertian Tayammum
Tayammum secara bahasa artinya
sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih. Allah
berfirman:
وَلَا تَيَمَّمُوا
الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا
فِيهِ
“Janganlah kalian bersengaja memilih
yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan hal itu, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya” (Qs. Al-Baqarah:
267).
Kata
تَيَمَّمُوا
dalam ayat di atas artinya bersengaja,
bermaksud, atau bertujuan. (as-Suyuthy & al-Mahali, al-Jalalain,
al-Baqarah: 267)
Sedangkan secara istilah syari’at,
tayammum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan,
menggunakan sho’id yang bersih.
Catatan: Sho’id adalah seluruh
permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung
tanah atau debu maupun tidak.
Dalil Disyari’atkannya Tayammum
Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan
dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Adapun dalil dari Al Qur’an adalah
firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ كُنْتُمْ
مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ
لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan
bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).
Adapun dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu
‘anhu,
الصَّعِيدُ الطَيِّبُ
وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين
“Tanah yang suci adalah wudhunya
muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”. (Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan
dishahihkan al-Albani)
Media yang dapat
Digunakan untuk Tayammum
Media yang dapat digunakan untuk
bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa
pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan
hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul
Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,
جُعِلَتِ الأَرْضُ
كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
“Dijadikan permukaan bumi seluruhnya
bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk
bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)
Keadaan yang
Membolehkan Tayammum
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah
menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan
tayammum,
- Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
- Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
- Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit
- Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat
- Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.
Tata Cara Tayammum
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Tata cara tayammum Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى رَسُولُ
اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ
الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ،
فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ
تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا
، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ
، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku
tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya
hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan,
“Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Kemudian beliau
memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya.
Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap
punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap
wajahnya dengan kedua tangannya.
Dalam salah satu lafadz riwayat
Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ
وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua
telapak tangannya dengan sekali usapan”.
(Muttafaq ‘alaihi)
Berdasarkan hadits di atas, kita dapat
simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
sebagai berikut.
- Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali kemudian meniupnya.
- Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
- Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
- Semua usapan dilakukan sekali.
- Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
- Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil
- Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayammum
Pembatal Tayammum
a. Semua pembatal wudhu juga merupakan
pembatal tayammum
b. Menemukan air, jika sebab
tayammumnya karena tidak ada air
c. Mampu menggunakan air, jika sebab
tayammumnya karena tidak bisa menggunakan air
Catatan:
Orang yang melaksanakan shalat dengan
tayammum, kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak diwajibkan
untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي
سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ،
فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا
الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي
لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك
الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Ada dua orang lelaki yang bersafar.
Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka.
Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu keduanya
shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada.
Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan
satunya tidak mengulangi shalatnya.
Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi
shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu
sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu
dua pahala.” (HR. Abu Daud dan
dishahihkan al-Albani)
Di Antara Hikmah
Disyari’atkannya Tayammum
Diantara hikmah tayyamum adalah untuk
menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga
semakin nampak kepada kita bahwa Allah sama sekali tidak ingin memberatkan
hamba-Nya. Setelah menyebutkan syariat bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut
dengan firman-Nya:
مَا يُرِيدُ اللَّهُ
لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ
نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.” (Qs.
Al Maidah: 6).
from : link
from : link
No comments:
Post a Comment